web efaktur ppn

2024-05-20


1. Permintaan PIB dan Faktur Pajak Masukan. Menggunakan e-Faktur desktop atau e-Faktur basis web (web-based) DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ Melakukan permintaan (request) Faktur Masukan dan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Permintaan ke sistem e-Faktur. Database e-Faktur sudah tersedia di DJP. Kirim PIB dan Faktur Pajak Masukan. 2.

E-faktur, yaitu aplikasi yang disediakan oleh DJP untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara elektronik. Berikut adalah tautan untuk melakukan e-faktur https://web-efaktur.pajak.go.id; E-filling, yaitu aplikasi yang disediakan DJP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-faktur web based, yakni pada laman web-efaktur.pajak.go.id. Di samping itu, ada pula e-faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.

Peluncuran aplikasi e faktur web based dan efaktur 3.0 tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap mekanisme pembuatan faktur pajak dan mekanisme pelaporan SPT PPN di Indonesia. Berikut merupakan informasi detail tentang web efaktur dan cara lapor SPT PPN.

Cara Praktis KelolaFaktur Pajak Perusahaan. Dengan e-Faktur Mekari Klikpajak, proses buat faktur pajak, bayar dan lapor SPT Masa PPN bisa dilakukan secara terpusat, online dan terintegrasi. WhatsApp Sales Pakai Gratis Sekarang. Lihat video fitur.

Pembaruan sistem eFaktur PPN terbaru adalah e-Faktur 3.2 sebagai update sistem e Faktur sebelumnya yakni eFaktur versi 3.1 pada awal 2022 sebagai penyesuian kenaikan tarif PPN 11%. Berikut adalah tutorial langkah-langkah Lapor PPN Masa di e-Faktur. Prosedur Pembayaran PPN dan Cara Bayar PPN Dimana?

e-Faktur

Tutorial Pelaporan SPT PPN via Web eFaktur Chapters: 00:00 Mulai 01:21 Install Sertifikat Elektronik 02:08 Sign In 02:38 Isi Profil Penandatangan 03:05 Posting SPT 03:46 Isi Detail SPT 05:34...

Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur: Baca Juga Ayo Investor, Manfaatkan "Tax Holiday" dan "Tax Allowance" Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ .

Cara Pembetulan SPT PPN bagi Pengguna e-Faktur Desktop DJP. Bagi Anda yang menggunakan e-Faktur client desktop DJP, berikut langkah-langkah cara pembetulan SPT PPN di web-eFaktur DJP Online: 1. Buka web-efaktur.pajak.go.id. 2. Siapkan Sertifikat Elektronik.

Peta Situs